Jumat, 29 April 2016

Medan Kota Yang Akan Penuh Dengan Janda dan Duda


MANIS77 - Data yang diperoleh dari Ketua Pengadilan Agama Medan, H M Naska, selama kurun tahun 2015, Pengadilan Agama (PA) Medan Klas I-A menangani sebanyak 3.000 perkara. Dari jumlah tersebut, ternyata 75–80 persen  perkara yang ditangani menyangkut masalah sengketa rumah tangga atau perceraian. Umumnya  yang  tersangkut perkara perceraian itu adalah pasangan suami-istri yang  usianya masih muda.

Tentunya tingginya tingkat perceraian di kalangan pasangan muda harus segera disikapi, sebab sangat berdampak dengan perkembangan sang anak.“Bayangkan saja selama kurun tahun 2015, ada sekitar 3.000 perkara yang kita tangani dan 75-80 persen diantaranya merupakan kasus sengketa rumah tangga atau perceraian. Artinya, selama setahun itu ada 2.500 kasus perceraian yang terjadi,” kata Naska ketika bersilaturahmi dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin di Balai Kota Medan, Senin (25/4/2016).

Untuk menyikapi tingginya angka perceraian tersebut, Naska mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan MUI Kota Medan dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan untuk melakukan penguatan-penguatan rumah tangga. Dengan penguatan ini diharapkan mampu meminimalisir angka perceraian di Kota Medan.

“Seandainya saja 1 rumah tangga yang mengalami perceraian minimal memiliki 2 orang anak, berarti ada 5.000 anak yang menjadi korban dari perceraian terebut. Bagaimana nasib anak-anak ini selanjutnya apabila ayah dan ibu mereka berpisah. Ada yang ikut ayah, ada juga yang ikut ibu. Tentunya ini akan mengganggu perkembangan mereka,” ungkap Naska didampingi Wakil Ketua dan Hakim Panitera/Sekretaris PA Medan.

Menurut Naska, meskipun pihaknya telah menjalin kerjasama dengan MUI Kota Medan dan Kantor Kemenag Kota Medan, namun sangat membutuhkan dukungan Pemko Medan untuk ikut melakukan pembinaan sehingga tingkat perceraian di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini bisa ditekan.(Edisimedan)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar