Rabu, 31 Agustus 2016

Puluhan Buruh Dideportasi Saat Memasuki Bandara Haneda Tokyo


MANIS77 - Puluhan calon buruh migran Negara Jepang asal Kabupaten Tulungagung, Blitar dan Kediri menjadi korban penipuan. Pemerintah Jepang langsung melakukan deportasi begitu mereka menjejakkan kaki di bandar udara internasional Haneda Tokyo. Sebab para warga Indonesia ini diketahui hanya berbekal visa dan paspor kunjungan (wisata). Bukan dokumen untuk bekerja. “Sebelum dipulangkan kami sempat diinterogasi dan diisolasi selama sehari semalam di bandara,“ tutur Sunaryo juru bicara buruh migran korban penipuan Selasa 30 Agustus 2016.

Jumlah korban yang dipulangkan sebanyak 20 orang. Namun dari informasi dihimpun, masih ada korban lain. Jumlah keseluruhan diperkirakan mencapai ratusan orang. Semua calon buruh migran, kata Naryo, termasuk dirinya tidak tahu kalau visa dan paspor hanya berlaku untuk wisata. Sebab mereka merasa telah mengikuti seluruh petunjuk oknum Petugas Lapangan (PL) salah satu Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang berkantor cabang di Pucanglaban Tulungagung dan berpusat di Kabupaten Sidoarjo.

Setiap calon buruh migran juga telah merogoh kocek Rp50-Rp70 juta. Sebagian besar korban merupakan eks TKI dan TKW negara Malaysia dan Taiwan. “Dikatakan bahwa dana itu untuk pengurusan paspor, visa dan uang saku,“ terang Sunaryo yang tertipu bersama dua orang adiknya. Sesuai arahan oknum PJTKI itu, setiap calon buruh migran akan bekerja di pusat pengepakan buah dan pabrik produksi beton. Masing-masing akan menerima gaji Rp25 juta per bulan. “Namun anehnya saat diinapkan di Jakarta selama seminggu sebelum berangkat kita tidak pernah diajari bahasa Jepang.

Katanya terima beres saja langsung kerja. Tidak perlu pakai belajar bahasa,“ paparnya. “Namun anehnya saat diinapkan di Jakarta selama seminggu sebelum berangkat kita tidak pernah diajari bahasa Jepang. Katanya terima beres saja langsung kerja. Tidak perlu pakai belajar bahasa,“ paparnya. Sunaryo dan korban yang lain sudah meminta pertanggungjawaban oknum PL PJTKI. Awalnya mereka berusaha menempuh jalan kekeluargaan. Kalau memang tidak bisa berangkat, mereka meminta uang kembali.

Namun yang bersangkutan justru berusaha menghindar. Selain itu oknum bersangkutan justru menantang korban untuk membawa permasalahan ke jalur hukum. Dan sejak melapor ke polres Tulunggaung bulan Mei 2016 lalu, proses hukum tidak juga berjalan. “Karenanya kami meminta bantuan organsisasi buruh setempat untuk advokasi. Pekan ini rencananya akan mendatangi polres ramai ramai guna meminta penjelasan,“ pungkas Sunaryo.(okezone)

Mirip Ahok, Andrew Dipukuli di Bus TransJakarta
Tyas Mirasih Jualan Nasi Goreng Bareng Pacar
Sepasang Kekasih Dilarang Naik Gunung 10 Tahun





Tidak ada komentar:

Posting Komentar