Rabu, 03 Agustus 2016

MUI Tidak Pernah Keluarkan Sertifikat Halal Untuk Bikini Snack


MANIS77 - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmitika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menegaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk camilan Bihun Kekinian alias Snack Bikini yang sudah beredar dan meresahkan masyarakat.

"Tidak register ke LPPOM, apalagi dari sisi gambar snack Bikini mengandung konten pornografi dan kata-kata yang tidak mendidik," ungkap Lukman. Lukman juga mengecam atas beredarnya produk tersebut, dan mendesak pemerintah melalui BPOM agar segera menelusuri dan menghentikan peredaran bikini snack. Hal itu karena dianggap bisa memicu anak-anak menirukan gambar dan kata-kata yang ada dalam kamasan tersebut.

"Snack itu akan memicu anak-anak menirukan apa yang tertera dalam kemasan tersebut, apalagi sampai ada kata-kata 'remas aku.' Kita juga minta BPOM segera telusuri," jelasnya. Meski demikian, MUI tidak dapat memutuskan halal dan haramnya snack tersebut karena belum ada penelitian yang dilakukan MUI atas kandungan dan bahan baku dari snack tersebut. "Terkait halal dan haramnya snack tersebut, MUI masih belum dapat memastikan karena tidak mengetahui kandungan atau bahan bakunya.

Tapi dari sisi gambar dan tulisan sudah jelas melanggar UU Pornografi dan Pornoaksi," tandasnya. Snack Bikini merupakan jajanan yang dikemas dengan gambar wanita berpakaian bikini (bra dan celana dalam) dan bertuliskan ‘remas aku’ dalam kemasannya. Snack sudah beredar di sejumlah daerah dan dijual seharga Rp15.000-Rp20.000. Snack dijual dengan ragam rasa yaitu balado, pizza, jagung bakar dan pedas.(okezone)


AS Diam-diam Bayar Uang Tebusan Pada Iran Untuk 4 Warganya
DJ Soda : Terlanjur Cinta Jakarta, Malas Pulang ke Korea
Hebat! Bocah 2 Tahun Hafal Nama Semua Negara di Dunia 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar