Senin, 08 Agustus 2016
Usai Dimintai Keterangan BNN, Eks Kalapas Enggan Berkomentar
MANIS77 - Usai dimintai keterangannya selama tiga jam oleh pihak Badan Nasional Narkotika (BNN), mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Liberti Sitinjak, enggan berkomentar panjang. Ia mengatakan hanya menyampaikan apa yang ditanyakan kepada dirinya selaku mantan Kalapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya telah memenuhi panggilan. Selama di ruangan, kita sudah bisa selesaikan hal yang patut saya sampaikan selaku mantan Kalapas Nusakambangan," kata Sitinjak di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Senin (8/8/2016). Saat awak media menanyakan lebih mendalam mengenai pertemuannya, Sitinjak memilih melakukan koordinasi dengan pimpinannya terlebih dahulu.
Dia tidak bisa membeberkan hasilnya sebelum melakukan komunikasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoly. "Jangan tanya soal substansi apa yang bicarakan di dalam, karena saya belum bisa sampaikan, harus lapor dulu ke pimpinan. Saya hanya mengimbau tentang apa pembicaraan saya, biar pihak BNN yang jelaskan dan Pak Menteri," tutur Sitinjak.
"Habis ini saya ke Menteri untuk laporan, karena kedatangan saya ke sini atas perintah Menteri. Substansi apa, saya belum sampaikan kepada Pak Menteri sehingga saya belum bisa memberikan keterangan apa pun," imbuhnya. Sitinjak sendiri diminta datang ke BNN untuk dimintai keterangan sebagai tindak lanjut surat terbuka Haris Azhar dari Kontras.
Dalam pernyataan tersebut sang terpidana mati Freddy Budiman menyebutkan ada petugas lapas yang menerima aliran dana sebanyak Rp450 miliar. Sementara Kepala Humas BNN Kombes Slamet Pribadi mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan dari Sitinjak terkait pernyataan Freddy Budiman soal CCTV di dalam lapas. "Ini sifatnya hanya konfirmasi. Jadi, pemeriksaan non projustisia," ujarnya.(okezone)
Polda Metro Bekuk Arsitek Pemalsu Dolar Singapura
Shah Rukh Khan Masuk Daftar Orang Kaya Versi Forbes
Semangka Jadi Laris, Setelah Diberi Ukiran Kaligrafi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar