Rabu, 13 Juli 2016

Bupati Simalungun Gratiskan Biaya Masuk Gerbang Danau Toba


MANIS77 - Terhitung 12 Juli 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akan retribusi masuk melalui pintu gerbang Danau Toba, Parapat tidak dipungut biaya (gratis). “Mulai hari ini kita gratiskan,” tegas Bupati Simalungun Dr JR Saragih SH MM di pintu gerbang Kota Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Selasa (12/07/2016).

Didampingi sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Bupati merubuhkan spanduk kecil di kedua sisi pintu gerbang yang bertuliskan pengenaaan retribusi masuk sesuai peraturan daerah (Perda) dan mengganti dengan tulisan gratis atau bebas retribusi pengunjung. Spanduk pengganti itu diharapkan menjadi payung hukum bagi pengunjung, sehingga terhindar dari praktik pengutipan yang ilegal.


Selain itu, Bupati mengatakan akan menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup sebelum Perda tentang retribusi jasa umum dicabut dengan persetujuan DPRD. “Perda merupakan produk hukum Eksekutif dan Legislatif, jadi (pencabutan) harus dilakukan secara bersama,” kata Bupati. Di kesempatan itu, Bupati atas nama pemerintah kabupaten menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan para pengunjung di Parapat yang dikenai retribusi tidak wajar pada liburan Idul Fitri 1437 H.

Pengunjung dikenai kutipan sampai ratusan ribu rupiah yang ditulis petugas pintu gerbang di selembar tiket, sedangkan sesuai Perda per orang dikenakan bayaran Rp2.500 dan mobil Rp10.000. “Sebelumnya saya minta maaf kepada pengunjung karena ada tulisan membuat tarif sembarangan. Oleh karena itu mulai hari ini saya membuat tindakan tegas bahwa sudah membubarkan semua tarif masuk ke kawasan Danau Toba, artinya bebas tanpa dikenakan biaya,”pungkasnya.(liputanmedan)

Mahasiswi Tinggalkan Bayinya di Rumah Sakit
Calvin Harris dan Nicole Scherzinger Tertangkap Kamera 
23 PNS Ditangkap Polisi Karena Bolos Kerja




Tidak ada komentar:

Posting Komentar