Jumat, 13 Mei 2016
Dua Pabrik Minuman Keras Oplosan Digerebek Kepolisian Pekan Baru
MANIS77 - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menggerebek dua pabrik rumahan minuman keras oplosan di kota itu. Polisi menyita 110 botol minuman keras oplosan berbagai merek dari dua tersangka. Kedua tersangka itu adalah Zultopik, 38 tahun, warga Jambi, yang mengontrak rumah di Jalan Arjuna, Sukajadi, Pekanbaru, dan Kweksin alias Ayang, 45 tahun, warga Jalan Beringin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing yang dijadikan industri rumah tangga minuman keras oplosan," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Jumat, 13 Mei 2016. Dari kedua rumah itu, polisi menyita 30 kardus minuman keras jenis Mansion, 40 kardus wiski, dan 40 kardus anggur merah. Polisi turut membawa berbagai bahan dan perlengkapan pengoplos minuman keras.
"Ada sebuah mobil merek APV dan ribuan botol plastik lengkap dengan tutupnya.". Penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang merasakan gerak-gerik mencurigakan dari pemilik rumah. Polisi segera menyelidiki dua tempat itu. Sekitar pukul 17.00, Kamis, 12 Mei 2016, polisi mengikuti sebuah mobil Grand Max yang dikemudikan tersangka keluar dari rumahnya di Jalan Arjuna menuju Jalan Arengka ll menuju loket bus lintas Sumatera, PM TOH, untuk mengirimkan minuman keras oplosan sebanyak dua kardus.
"Polisi langsung menangkap, disaksikan petugas loket." Setelah diselidiki, tersangka Zultopik mengaku tempat pengoplos minuman keras berada di Jalan Angsa, Perumahan Beringin, Tampan, Pekanbaru. Di sana, polisi menemukan ribuan botol plastik untuk kemasan minuman keras beserta puluhan botol minuman keras siap edar. Saat itu, polisi turut menangkap tersangka Kweksin alias Ayang. Keduanya kini masih diperiksa di Mapolresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.(Tempo)
ABG Diperkosa di Kuburan
Terlihat Mesra & Ciuman
Ubur-Ubur Palsu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar