Rabu, 04 Mei 2016

Diduga Pelat Nomor Palsu, Ferrari 599 GTB Fiorano Dihentikan Polisi


MANIS77 - Warga yang melintas di  Jalan Gajah Mada Denpasar, Kamis (28/4) lalu sekitar pukul 07.42 waktu Indonesia tengah (WITA) dikejutkan oleh deru mobil Ferrari 599 GTB Fiorano warna merah. Polisi bahkan sampai merasa perlu menghentikan mobil mewah bernomor polisi B 7 ENN itu. Begitu Ferrari itu berhenti, pegemudinya pun turun. Yang turun ternyata  adalah seorang wanita dengan pakaian menantang.

Wanita pengemudi itu  berkaos merah seperti Ferrari yang ditungganginya. Sedangkan bawahannya adalah celana jeans supermini. Celana yang sudah ekstra-pendek itu masih sedikit tertarik ke atas pula. Polisi pun langsung menanyakan melihat surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Petugas menganggap ada yang janggal pada pelat nomor Ferrari itu. Yakni B 7 ENN yang di bagian paling kanan pelat nomor itu ada seperti huruf I.

Dengan komposisi sedemikian rupa, pelat Ferrari itu jika dibaca jadi “JENNI”. Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah pelat nomor Ferrari itu terdapat tanda khusus (security mark) berupa lambang Polisi Lalu Lintas. Sedangkan pada sisi sebelah kanan dan kiri ada tanda khusus cetakan “KORLANTAS POLRI” (Korps Lalu Lintas Kepolisian RI). Namun, polisi meyakini pelat nomor itu sengaja dimodifikasi.

Sang penunggang Ferrari, JT memodifikasi pelat mobil mewahnya lantaran demi bergaya. Yakni agar sesuai atau matching dengan kondisi mobil yang wah itu. Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan, ada larangan tentang modifikasi pelat nomor kendaraan. Larangannya tertuang pada Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Ia menegaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka terancam dipidana dengan dua bulan kurungan. “Atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” ucapnya.

Nuryana menambahkan, berdasarkan Pasal 39 ayat (5) Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 maka TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.   “Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang jika dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, red) berarti  tidak sah dan tidak berlaku,” terangnya.(Bali Express News)

Pemerkosa Gadis Dibawah Umur
Prince Tinggalkan Warisan
Balita Mencari Ibu Kandung







Tidak ada komentar:

Posting Komentar